Sebagai negara hukum, Indonesia menganjurkan berbagai aturan untuk mempermudah berbagai aktivitas masyarakatnya. Salah satunya dengan penggunaan plat kendaraan yang bisa digunakan sebagai media identifikasi asal kendaraan tersebut. Plat nomor ae merupakan salah satunya dan bisa jadi Anda merupakan salah satu pemiliknya.
Wilayah dengan Plat Nomor AE
Wilayah yang menggunakan plat nomor ini secara legal adalah wilayah bekas dari eks Keresidenan Madiun, untuk provinsi Jawa Timur. Kode plat AE digunakan untuk bagian depan kode plat kendaraan, sedangkan untuk bagian belakang terdapat lagi kode lanjutan.
Kode lanjutan ini disebut sebagai kode belakang plat kendaraan, baik untuk kendaraan motor, mobil, atau kendaraan lain yang berasal dari domisili atau wilayah tersebut. Dengan menggunakan variasi kode belakang, maka setiap kendaraan memiliki kode uniknya sendiri sehingga mempermudah identifikasi.
Agar Anda lebih mudah dalam memahami kode plat nomor ae dan informasi lanjutan mengenainya, berikut merupakan rincian dari kode tersebut, wilayah yang menjadi lokasi kode belakang, serta pilihan kode belakang yang dapat dipilih.
Kode Plat Nomor AE dan Kode Bagian Belakangnya
Terdapat beberapa wilayah yang menggunakan kode plat nomor jenis AE, diantaranya wilayah Madiun, Ngawi, Ponorogo, serta Pacitan dan Magetan. Masing-masing wilayah tersebut memiliki kode belakangnya sendiri, berikut adalah rinciannya
Kabupaten Pacitan | Plat nomor kode AE | Kombinasi kode belakang W*/ X*/ Z*/ dan juga Y* |
Wilayah Kota Madiun | Plat nomor kode AE | Kombinasi kode belakang A*/ B*/ dan C* |
Kabupaten Madiun | Plat nomor kode AE | Kode belakang kendaraan D*/ E*/ F*/ dan terakhir G* |
Kabupaten Ponorogo | Plat kode depan AE | Kode belakang kendaraan S*/ T*/ U*/ dan terakhir V* |
Kabupaten Ngawi | Plat nomor kode depan AE | Kode belakang kendaraan H*/ L*/ J*/ K*/ dan I* |
Kabupaten Magetan | Plat nomor kode depan AE | Kode belakang kendaraan M*/ N*/ O*/ dan R*/ P*/ Q* |
Syarat dan Tata Cara Perpanjangan Plat Nomor Kendaraan
Penggunaan plat nomor ae dan plat nomor lain tidak bisa digunakan untuk seumur hidup kendaraan, harus diganti tiap 5 tahun masa usia kendaraan tersebut. Jika pengguna menolak perpanjangan plat nomor, maka kendaraan yang ia miliki dianggap tidak terdaftar dan bisa ditilang karena menyalahi aturan.
Apabila Anda hendak memperpanjang plat nomor kendaraan, berikut merupakan syarat yang perlu Anda ketahui, yakni:
- Memiliki STNK milik sendiri, lakukan fotokopi dan jangan lupa bawa yang asli.
- Bawa KTP untuk memudahkan identifikasi pengguna dan pemilik kendaraan, bawa yang asli dan fotokopi. Nama di KTP yang Anda bawa harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan di STNK sebelumnya.
- Pengguna plat nomor ae dan plat nomor lain harus menggunakan surat kuasa jika proses perpanjangan dilakukan dengan teknis perwalian.
- Melakukan perpanjangan plat nomor kendaraan di samsat yang ada di kota Anda/
- Motor yang hendak diperpanjang platnya harus melakukan cek fisik berupa pemeriksaan standar bagian-bagian motor.
- Kondisi motor harus sesuai dengan aturan yang ada di lalu lintas, sesuai anjuran pemerintah, dan jika bukan merupakan kendaraan modif ekstrim.
Apabila Anda sudah memenuhi syarat tersebut, maka Anda bisa melakukan perpanjang plat nomor ae dan plat nomor kendaraan lain. Untuk teknis perpanjangan plat nomor kendaraan, berikut merupakan urutan yang harus Anda lakukan di samsat kota Anda.
- Mendaftar, lakukan pendaftaran dengan menyerahkan STNK yang Anda miliki kemudian menunggu pemanggilan dari petugas.
- Pengecekan kondisi fisik kendaraan bermotor oleh petugas, biasanya tidak memakan waktu yang lama.
- Melakukan legalisir serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas samsat.
- Membawa formulir yang sudah diisi ke bagian loket pembayaran, membayar tagihan, kemudian Anda akan mendapatkan STNK Anda kembali.
Itulah rincian mengenai plat nomor ae serta syarat dan teknis untuk perpanjangan plat nomor kendaraan yang benar dan sesuai dengan aturan. Semoga informasi tersebut dapat membantu Anda, terutama mereka yang ingin melakukan perpanjangan plat kendaraan untuk wilayah eks Keresidenan Madiun dan sekitarnya.