jambinow.com – Diperkirakan 60% rakyat pada Jabodetabek tidak mampu lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru.
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe, menjamin kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) merugikan rakyat Jabodetabek. Masalahnya, rakyat tidak lagi bisa menikmati siaran TV tanpa memakai set top box.
“MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran menggunakan sistem analog ini sangat merugikan rakyat Jabodetabek. Diperkirakan 60 % rakyat pada Jabodetabek nir mampu lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau membarui televisi digital atau berlangganan TV parabola,” ucap Hary Tanoe pada akun Instagram resminya yang dikutip dalam Jumat, 4 November 2022.

MNC Group memastikan sudah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews dan GTV dalam Jumat pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan lantaran terdapat permintaan menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Ketua Umum Parti Perindo itu, permintaan pemerintah permanen dilaksanakan meski belum terdapat surat tertulis yg diterima MNC Group wacana pencabutan biar siaran analog pada daerah Jabodetabek buat mendukung acara ASO. Sehingga, beliau menilai secara aturan nir terdapat kewajiban perusahaan buat melakukan migrasi ke TV digital tadi.
MNC Group mengkonfirmasi telah menutup siaran televisi analog dari RCTI, MNCTV, iNews dan GTV pada pukul 00:00 WIB pada hari Jumat. Kebijakan itu dilakukan atas permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud. MD: Permintaan pemerintah tetap dijalankan, meski MNC Group belum menerima surat tertulis terkait pencabutan izin transmisi analog di wilayah Jabodetabek dalam mendukung program ASO.
Meski mengikuti kebijakan pemerintah, Hary menilai keputusan penerapan ASO tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, kata Hary, kebijakan tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Petisi tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menangguhkan semua langkah/pedoman strategis dan berjangkauan jauh dari Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.
Sesuai dengan isi Kebijakan Pemindaian Universal, pemerintah harus memigrasikan transmisi TV digital paling lambat tanggal 2 November. kepentingan masyarakat umum. “Sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan perkembangan proses migrasi dari TV analog ke TV digital. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja, yang sebelumnya telah dibahas cukup efektif, hanya sedikit stasiun televisi swasta yang selama ini “tidak” atau “ngotot” bersekutu dengan keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan sebelumnya juga dipantau oleh TV One dan Cahaya TV,” katanya saat siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 April, November 2022.
Mahfud mengingatkan, kebijakan ini sudah dipersiapkan dan dikoordinasikan sejak lama, termasuk di semua pemilik TV. di Indonesia oleh karena itu, katanya, terhadap perusahaan TV yang secara teknis keras kepala
Jadi, jika Anda masih menyiarkan analog, hal itu dapat dianggap ilegal dan melanggar hukum yang berlaku.